Suntikan dana pemerintah, lanjut Tiko, dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya yang lambat dieksekusi. Perkara yang dimaksud berupa sita jaminan atau conservatoir beslag hingga migrasi aset eks pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.
Pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset eks pemegang polis kini mengalami hambatan. Sehingga, proses tersebut pun kembali membebankan keuangan negara.
Total dana yang dibutuhkan untuk merampungkan sisa permasalahan Jiwasraya mencapai Rp7,5 triliun.
"Beberapa item produk yang belum kita pindahkan karena kekurangan dana Rp7,5 triliun. Oleh karena itu, kami sekarang ini memang membutuhkan tambahan PMN untuk penyelesaian Jiwasraya karena memang sita jaminan dan eksekusinya ini tidak bisa dipercepat," kata Tiko.
Pada November 2021, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mencairkan PMN tunai sebesar Rp20 triliun untuk Jiwasraya. Dana segar itu diterima oleh Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG).