Pemberian PMN ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Hanya saja, anggaran itu tak sesuai dengan angka yang diajukan dan disetujui sebelumnya yakni Rp22 triliun.
"Persetujuan Rp22 triliun, tapi cair Rp20 triliun, kurang Rp2 triliun, jadi tambah Rp1 triliun lagi. Jadi kurang Rp3 triliun," pungkas Tiko.
(FAY)