sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tampung Dana Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Bakal Terbitkan Dua Seri SUN

Economics editor Michelle Natalia
21/02/2022 12:39 WIB
Pemerintah bakal menggelar transaksi private placement untuk dana PPS dengan menerbitkan dua seri obligasi negara atau SUN.
Tampung Dana Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Bakal Terbitkan Dua Seri SUN. (Foto: MNC Media)
Tampung Dana Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Bakal Terbitkan Dua Seri SUN. (Foto: MNC Media)

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;

d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement