Kalau itu terjadi, lanjutnya, sertfifikat yang lama boleh dipegang oleh pemilik, namun serfitifat yang valid tetap sertifikat elektronik.
“Yang lama mau dipegang silahkan, nanti kita gunting aja pojoknya gitu ya. Tapi tetap, yang valid nanti hanya dokumen elektronik. Jadi kalau beredar informasi BPN akan menarik sertifikat, itu tidak benar dan masyarakat jangan sampai memberikanya kepada siapapun. Kalau ada yang mengatakan bahwa BPN akan menarik sertifikat, itu informasi yang keliru,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Nantinya sertifikat tanah yang sah dalam bentuk digital, dan masyarakat bisa mencetak sendiri berulang-ulang kali apabila sertifikatnya hilang. (RAMA)