sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tangkal Omicron, Satgas Terapkan Kebijakan Karantina Tanpa Pandang Bulu

Economics editor Fahreza Rizky
07/01/2022 07:49 WIB
Penyebaran covid-19 Omicron sangat mengkhawatirkan terutama yang masuk melalui pintu kedatangan internasional.
Tangkal Omicron, Satgas Terapkan Kebijakan Karantina Tanpa Pandang Bulu (FOTO: MNC Media)
Tangkal Omicron, Satgas Terapkan Kebijakan Karantina Tanpa Pandang Bulu (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyebaran covid-19 Omicron sangat mengkhawatirkan terutama yang masuk melalui pintu kedatangan internasional. Untuk itu, Satgas Covid menetapkan kebijakan karantina tanpa pandang bulu. 

"Demi menekan laju penularan Omicron, Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya skrining ketat di pintu-pintu masuk negara serta menegakkan peraturan karantina tanpa pandang bulu," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN, Jumat (7/1/2022).

Upaya Pemerintah ini cukup beralasan. Karena, di Indonesia sendiri data penanganan Covid-19 per 5 Januari 2022 mencatat sebanyak 164 kasus Omicron. Kementerian Perhubungan pun memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat signifikan per tanggal 5 Januari 2022 hingga beberapa minggu kedepan. Setidaknya sampai minggu ketiga bulan Januari 2022. 

"Sehingga langkah antisipasi direncanakan sedemikian rupa. Termasuk keputusan untuk menunda segala bentuk perjalanan yang tidak mendesak dan terencana apalagi dalam jumlah besar. Karena akan memberikan risiko terhadap kebershasilan pengendalian Covid-19 pasca Nataru," lanjutnya.

Selain itu, Satgas juga menghimbau Pemerintah dan Satgas COVID-19 di daerah untuk mengencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) agar dapat menghindari lonjakan kasus COVID-19 di komunitas akibat varian Omicron. Penelitian menunjukkan bahwa varian Omicron menyebabkan infeksi yang tidak terlalu parah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement