sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tapera Ikut Menyasar Pekerja yang Memiliki Rumah, KSPN: Tidak Adil

Economics editor Muhammad Farhan
01/06/2024 01:01 WIB
KSPN mempertanyakan kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ikut menyasar pekerja yang sudah memiliki rumah.
Tapera Ikut Menyasar Pekerja yang Memiliki Rumah, KSPN: Tidak Adil. (Foto: MNC Media)
Tapera Ikut Menyasar Pekerja yang Memiliki Rumah, KSPN: Tidak Adil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menyasar pekerja dan perusahaan. Terutama kewajiban iuran kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah.

"Bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah sendiri? Kalau dihitung sebagai tabungan saja, sungguh tidak adil karena pekerja baru bisa ambil setelah usia pensiun. Jadi uang Tapera ditahan puluhan tahun," kata  Presiden KSPN, Ristadi, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, kebijakan Tapera yang mewajibkan memotong gaji pekerja sebagai iuran tabungan membeli rumah ini tidak adil jika memukul rata semuanya. Sebab, pekerja yang sudah mempunyai rumah telah membayar namun baru bisa mengambil dana Tapera setelah mengajukan pensiun.

Ristadi menuturkan jika upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) senilai Rp3,5 Juta, maka iuran Tapera yang wajib dipungut sebesar Rp105 ribu per bulannya. Sementara itu, jika harga rumah ukuran minimalis standar sebesar Rp250 Juta,  maka Tapera tidak cukup melunasi pembayaran tersebut di masa pensiun.

"Maka untuk bisa terkumpul Rp250 juta, butuh waktu menggiurkan selama 2.400 bulan, setara dengan 200 tahun. Kira-kira realible tidak? Tentu tidak," katanya.

"Sampai pekerja meninggal dunia pun tidak akan kebeli rumah melalui tabungan Tapera ini," sambung Ristadi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement