Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya menyatakan keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.
"Kalau namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silakan buat sukarela," ujar Shinta saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
"Itu sudah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa ada iuran tambahan lagi?" ujarnya.
(FRI)