IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menyasar pekerja dan perusahaan. Terutama kewajiban iuran kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah.
"Bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah sendiri? Kalau dihitung sebagai tabungan saja, sungguh tidak adil karena pekerja baru bisa ambil setelah usia pensiun. Jadi uang Tapera ditahan puluhan tahun," kata Presiden KSPN, Ristadi, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, kebijakan Tapera yang mewajibkan memotong gaji pekerja sebagai iuran tabungan membeli rumah ini tidak adil jika memukul rata semuanya. Sebab, pekerja yang sudah mempunyai rumah telah membayar namun baru bisa mengambil dana Tapera setelah mengajukan pensiun.
Ristadi menuturkan jika upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) senilai Rp3,5 Juta, maka iuran Tapera yang wajib dipungut sebesar Rp105 ribu per bulannya. Sementara itu, jika harga rumah ukuran minimalis standar sebesar Rp250 Juta, maka Tapera tidak cukup melunasi pembayaran tersebut di masa pensiun.
"Maka untuk bisa terkumpul Rp250 juta, butuh waktu menggiurkan selama 2.400 bulan, setara dengan 200 tahun. Kira-kira realible tidak? Tentu tidak," katanya.
"Sampai pekerja meninggal dunia pun tidak akan kebeli rumah melalui tabungan Tapera ini," sambung Ristadi.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya menyatakan keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.
"Kalau namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silakan buat sukarela," ujar Shinta saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
"Itu sudah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa ada iuran tambahan lagi?" ujarnya.
(FRI)