sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Target Naik, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak PPN dan Barang Mewah?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
20/09/2023 16:48 WIB
Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat menaikkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Target Naik, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak PPN dan Barang Mewah? (Foto: MNC Media)
Target Naik, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak PPN dan Barang Mewah? (Foto: MNC Media)

"Harga komoditas itu berpengaruh banget terhadap pajak penghasilan (PPh) dan PPn terutama yang berbasis sumber daya alam," imbuh Wahyu.

Berapa Pendapatan Pajak PPN dan Barang Mewah?

Jika merujuk definisi Kemenkeu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut value-added tax atau goods and services tax.

Sementara Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen

Barang yang dikenakan PPnBM di antaranya adalah:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Pada 2022, perolehan PPN dan PPnBM mencapai Rp680,74 triliun dan mengalami peningkatan 10,07 persen. Pada 2021, kedua jenis pajak tersebut menyumbang kas negara sebesar Rp551,9 triliun atau naik 11,43 persen. (Lihat tabel di bawah ini.)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement