sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Bea Masuk ke Eropa 15 Persen, KKP: Ekspor Produk Perikanan RI Sulit Bersaing

Economics editor Taufik Fajar
07/04/2021 21:48 WIB
Sementara ekspor perikanan dari negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam tidak dikenakan tarif bea masuk ke Eropa
Tarif ekspor perikanan RI ke Eropa Capai 15 Persen. (Foto: MNC Media)
Tarif ekspor perikanan RI ke Eropa Capai 15 Persen. (Foto: MNC Media)

Menteri Trenggono juga dan menyoroti pentingnya jaminan mutu dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan di Indonesia. Jaminan mutu dibutuhkan untuk menambah nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global.

Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun sistem ketertelusuran (traceability) bahan baku serta gencar mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi produk yang mereka hasilkan. Langkah-langkah tersebut sebagai upaya agar produk Indonesia terserap dengan baik, sekaligus memastikan bahwa bahan baku yang digunakan bukan hasil illegal maupun destructive fishing. 

"Jika kita mampu melakukan hal itu, berarti quality assurance sudah kita mulai sejak hulu. Kalau ini kita sampaikan (ke pasar), maka tidak akan terjadi lagi pengembalian 17,5 ton ikan karena diduga terkontaminasi Covid-19," tegasnya.

Menteri Trenggono optimistis bila skema tersebut dijalankan dengan baik, industri perikanan dalam negeri akan tumbuh dan berkembang sehingga ekonomi nasional ikut bangkit. Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa dari sektor perikanan juga meningkat.    

Menteri Trenggono juga meminta semua pihak memegang prinsip-prinsip keberlanjutan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan supaya ekosistem tetap lestari. Dia menargetkan, ke depan sektor perikanan tidak lagi bertumpu pada perikanan tangkap melainkan perikanan budidaya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement