sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Bea Masuk ke Eropa 15 Persen, KKP: Ekspor Produk Perikanan RI Sulit Bersaing

Economics editor Taufik Fajar
07/04/2021 21:48 WIB
Sementara ekspor perikanan dari negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam tidak dikenakan tarif bea masuk ke Eropa
Tarif ekspor perikanan RI ke Eropa Capai 15 Persen. (Foto: MNC Media)
Tarif ekspor perikanan RI ke Eropa Capai 15 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia untuk bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Salah satu hambatan yang harus segera dientaskan yaitu persoalan tarif bea masuk produk perikanan Indonesia ke Uni Eropa. 

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono saat memberi arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) KKP di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

"Arahan saya jelas, bagaimana kita memfasilitasi, berkoordinasi kepada pelaku usaha agar mereka bisa eksis keluar. Apa yang menjadi hambatan, salah satunya soal hambatan tarif bea masuk. Ini harus kita bantu," ujar Menteri Trenggono.

Tarif bea masuk perikanan Indonesia ke Uni Eropa terbilang tinggi di atas 15%. Sedangkan di sisi lain, negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam tidak dikenakan tarif. Kondisi tersebut membuat produk perikanan Indonesia sulit bersaing di pasar global, khususnya dari sisi harga.

Selain persoalan bea masuk, Menteri Trenggono meminta jajarannya melakukan profiling terhadap pasar perikanan dunia, yang dapat digunakan sebagai acuan bagi para pelaku usaha untuk melakukan inovasi produk dan pengembangan pasar. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement