IDXChannel - Tarif integrasi tiga moda transportasi Transjakarta, MRT, LRT sebesar Rp10 Ribu mulai berlaku Kamis (11/8) kemarin. Namun, tarif integrasi tersebut belum diterapkan untuk penumpang Transjakarta Non-BRT (Bus Rapid Transit).
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor.
“Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan," kata Kamaluddin, dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/8/2022).
Untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000. “Tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi," imbuhnya.