sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
12/08/2022 11:17 WIB
JakLingko menyatakan tarif integrasi tiga moda transportasi sebesar Rp10.000 belum diterapkan untuk penumpang Transjakarta Non-BRT (Bus Rapid Transit).
Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT. (Foto: MNC Media)
Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku adalah apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.

“Jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting)," jelasnya.

Berikut beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya;

  1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 6.750.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement