sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
12/08/2022 11:17 WIB
JakLingko menyatakan tarif integrasi tiga moda transportasi sebesar Rp10.000 belum diterapkan untuk penumpang Transjakarta Non-BRT (Bus Rapid Transit).
Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT. (Foto: MNC Media)
Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT. (Foto: MNC Media)
  1. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 5.000.

  1. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya

Tarif Normal: Rp 16.500,

Tarif Integrasi: Rp 7.500.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10 Ribu.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies dan dikutip pada Kamis (11/8/2022).

(FRI)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement