sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
12/08/2022 11:17 WIB
JakLingko menyatakan tarif integrasi tiga moda transportasi sebesar Rp10.000 belum diterapkan untuk penumpang Transjakarta Non-BRT (Bus Rapid Transit).
Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT. (Foto: MNC Media)
Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT. (Foto: MNC Media)

Kamal mengatakan implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia. Agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.

Pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan.

“Kemudian, ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda. Namun, apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini,” ujarnya.

Kamal mencontohkan skema pembayaran tarif integrasi tersebut. Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp 3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement