IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melakukan penyesuaian harga tarif pada ruas tol Mandara di Bali. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PUPR No 75/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Bali Tol (JBT) menaikan tarif tol di ruas tol Mandara sebesar Rp500 untuk golongan I - V, sedangkan untuk kendaraan golongan VI masih diberlakukan tarif yang sama.
Plh Anggota BPJT (Badan Usaha Jalan Tol) Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyebut kenaikan tarif tol ini sebagai upaya pengambalian dana investasi agar tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Direktur PT Jasamarga Bali Tol, Ketut Adiputra Karang mengatakan peningkatan kualitas dilakukan baik dari pemeliharaan jalan, pengecatan pembatasn jalan tol, perbaikan rambu, perbaikan gerbang tol, hingga beutifikasi disepanjang jalan operasi.
"Berupa penanaman tanaman hias disimpang susun tapper jalan tol serta median jalan tol," ujar Ketut pada keterangan tertulisnya dikutip Kamis (24/2/2022).
Penyesuaian tarif baru pada ruas tol Bali Mandara tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022 pukul 24.00 WITA. Adapun tarif terbaru tersebut seperti:
1. Kendaraan golongan I naik menjadi Rp13.000 dari sebelumnya Rp12.500
2. Kendaraan Golongan II naik menjadi Rp19.500 dari sebelumnya Rp 19.000
3. Golongan III naik menjadi Rp19.500 dari sebelumnya Rp 19.000
4. Golongan IV naik menjadi Rp25.500 dari sebelumnya Rp 25.000
5. Sedangkan untuk Golongan V tarifnya naik menjadi Rp25.500 dari sebelumnya Rp 25.000.
Sebagai informasi kenaikan ini merupakan penyesuaian tarif regular yang diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selanjutnya telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Bali Mandara berdasarkan pada inflasi periode November 2019-November 2021 Provinsi Bali sebesar 2,62%.
Sebelumnya kenaikan tarif tol juga terjadi pada ruas tol dalam kota yang juga naik Rp500. Ruas tol yang akan naik adalah tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. (TIA)