sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Ojol Mahal, Angkutan Umum Dilirik Lagi?

Economics editor Desi Angriani
12/09/2022 18:02 WIB
Perbedaan ongkos yang cukup jauh antara ojek online dan angkutan umum membuat pengguna berpikir dua kali.
Tarif Ojol Mahal, Angkutan Umum Dilirik Lagi? (Foto: MNC Media)
Tarif Ojol Mahal, Angkutan Umum Dilirik Lagi? (Foto: MNC Media)

Untuk diketahui, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online terbaru, diputuskan untuk zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga, terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33% dan batas atas 6%. 

Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement