"Jika ada kejanggalan atau tidak tunduk dan patuh, silakan untuk sampaikan kepada kami. Kami akan lanjutkan untuk nantinya menggugat, apakah sampai kepada suspend atau hal-hal yang lebih permanen," tambahnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol).
Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. (TYO)