sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Ojol Resmi Naik, Kemenhub Pastikan Aplikator Bakal Patuh

Economics editor Yulistyo Pratomo
07/09/2022 12:06 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) akan dipatuhi oleh seluruh aplikator.
Tarif Ojol Resmi Naik, Kemenhub Pastikan Aplikator Bakal Patuh. (Foto: MNC Media)
Tarif Ojol Resmi Naik, Kemenhub Pastikan Aplikator Bakal Patuh. (Foto: MNC Media)

"Jika ada kejanggalan atau tidak tunduk dan patuh, silakan untuk sampaikan kepada kami. Kami akan lanjutkan untuk nantinya menggugat, apakah sampai kepada suspend atau hal-hal yang lebih permanen," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol). 

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement