sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Inul Sebut Biaya Operasional Naik

Economics editor Selvianus
26/01/2024 15:54 WIB
Inul Daratista merasakan bengkaknya biaya operasional setelah tarif pajak hiburan naik menjadi 40%-75%.
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Inul Sebut Biaya Operasional Naik. (Foto: MNC Media)
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Inul Sebut Biaya Operasional Naik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Penyanyi dan pengusaha industri hiburan, Inul Daratista, mulai merasakan bengkaknya biaya operasional setelah tarif pajak hiburan naik menjadi 40%-75%. Hal itu pun yang menjadi dasar polemik antara pengusaha dan pemerintah. 

Menurut Inul, pihkanya tengah mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Sambil menunggu kebijakan pemerintah setelah menemui sejumlah menteri dan memprotes kenaikan tarif pajak hiburan.

"Baru operasional, belum tahu ke depan operasionalnya seperti apa karena kemarin saya ketemu sama Ibu Lusiana, memberikan banyak solusi 40 persen, mau enggak mau harus dilaksanakan, sudah final sambil menunggu keputusan. Jadi kita kerja aja dulu sambil nunggu solusinya kayak apa," ujar Inul saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (26/1/2024).

Meskipun mulai merasakan efeknya, Inul mengatakan pihaknya berusaha untuk mempertahankan karyawannya. Apalagi pekerjaan sangat sulit untuk didapatkan di tahun politik ini.

"Masih, masih berusaha karena tau sendiri cari kerjaan susah mereka, jadi saya ikutin petunjuk dari Bapak Haryadi, Bang Hotman saya ikut saja karena kita sama-sama pengusaha hiburan," jelas Inul.

Istri Adam Suseno ini berharap agar pemerintah menunda kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%-75%. Lantaran sangat memberatkannya sebagai salah satu pengusaha industri hiburan di tanah air.

"Kalau bisa dihapuskan peraturannya, kedua kalau memang ada pajak, ya normal saja yang wajar saja," tutur Inul.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.

Hasilnya presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

Berdasarkan surat edaran tersebut, Hotman mengatakan Pemda tak harus patuh akan pajak sebesar 40 persen tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement