sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Inul Sebut Biaya Operasional Naik

Economics editor Selvianus
26/01/2024 15:54 WIB
Inul Daratista merasakan bengkaknya biaya operasional setelah tarif pajak hiburan naik menjadi 40%-75%.
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Inul Sebut Biaya Operasional Naik. (Foto: MNC Media)
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Inul Sebut Biaya Operasional Naik. (Foto: MNC Media)

Istri Adam Suseno ini berharap agar pemerintah menunda kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%-75%. Lantaran sangat memberatkannya sebagai salah satu pengusaha industri hiburan di tanah air.

"Kalau bisa dihapuskan peraturannya, kedua kalau memang ada pajak, ya normal saja yang wajar saja," tutur Inul.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.

Hasilnya presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

Berdasarkan surat edaran tersebut, Hotman mengatakan Pemda tak harus patuh akan pajak sebesar 40 persen tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement