Istri Adam Suseno ini berharap agar pemerintah menunda kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%-75%. Lantaran sangat memberatkannya sebagai salah satu pengusaha industri hiburan di tanah air.
"Kalau bisa dihapuskan peraturannya, kedua kalau memang ada pajak, ya normal saja yang wajar saja," tutur Inul.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.
Hasilnya presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Hotman mengatakan Pemda tak harus patuh akan pajak sebesar 40 persen tersebut.
(FRI)