sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Ini Tanggapan Pengendara

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
24/06/2021 06:49 WIB
Seorang pengemudi menyetujui rencana kenaikan tarif parkir tersebut
Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Ini Tanggapan Pengendara (FOTO:MNC Media)
Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Ini Tanggapan Pengendara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mewacanakan untuk menaikan tarif parkir golongan atau yang dilalui transportasi massal. Namun, waktu pelaksanaan belum ditetapkan masih dalam tahap pembahasan.  

Seorang pengemudi menyetujui rencana kenaikan tarif parkir tersebut. "Saya setuju dengan pertimbangannya, dalam artinya kenaikan tarif harus ada kalkulasi yang jelas dan rasional sebetulnya," ucap Bambang (58) saat ditemui di Kawasan Parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).  

Bambang bertanya perihal rasionalitas mengapa tarif tersebut naik hingga empat kali lipat. "Kenapa nggak 50% kenapa nggak 25% itu harus ada pertimbangan rasional itungannya apa dan tujuannya apa dan dananya mau untuk kemana karena itu harus dikembalikan kepada layanan masyarakat kembali," ungkapnya.  

"Banyak pertimbangan tapi kalo alasan naik tok tanpa dipertimbangkan hal lainnya tentunya kita jangan nanya kita tapi dengan alasan yang masuk akal," imbuhnya.  

Lebih lanjut, Bambang mengharapkan adanya kemudahan transportasi massal. Selain itu kenyamanan beberapa fasilitas yang akses maupun layanannya harus lebih baik.  

Sebagaimana diketahui, tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada kendaraan mobil yang parkir di kawasan pengendalian parkir (KPP) golongan A atau jalan yang dilintasi angkutan umum massal. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, di kawasan yang sama, tarif tertinggi mencapai Rp 18 ribu per jam. 

KPP Golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH. Thamrin. 

Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan (on streeti) yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp40 ribu per jam dan motor bisa mencapai Rp12 ribu. 

Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub 31/2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan. Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A. 

Jumlah tarif dalam revisi Pergub Nomor 31/2017 diketahui lebih tinggi lima kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini. Pada parkir on street golongan A, parkir mobil hanya dikenai Rp9 ribu per jam, dan motor Rp4.500 per jam. 

Kendati demikian, rencana tarif parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dishub DKI belum menentukan soal waktu pemberlakuan tarif parkir baru.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement