Lalu Golongan VII truk dengan panjang 10-12 meter Rp.598.509. Golongan VIII truk dengan panjang 12-16 meter Rp.843.100. Terakhir Golongan IX truk dengan panjang lebih dari 16 meter Rp.1.167.650.
"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WITA," ujar Yasin.
(IND)