TKDN mobil listrik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019. Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik.
(SLF)