sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarik Minat Investor, Pemerintah Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan di Kawasan Wisata Borobudur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/07/2023 20:39 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Tarik Minat Investor, Pemerintah Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan di Kawasan Wisata Borobudur. (Foto: MNC Media)
Tarik Minat Investor, Pemerintah Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan di Kawasan Wisata Borobudur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo dan kepada perwakilan pemegang hak Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur Agustin Peranginangin.

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyatakan, terdapat dua Sertifikat HPL yang diberikan, yakni HPL dengan luas lahan 211.200 meter persegi dan HPL dengan luas lahan 298.928 meter persegi. Hal tersebut untuk mendukung penuh pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Pembangunan tersebut diharap menjadi pendongkrak sektor investasi yang dapat mendorong ekonomi Indonesia. Kementerian ATR/BPN mewujudkan dukungan melalui pemberian Sertifikat HPL atas salah satu DPSP, yakni Borobudur.

Raja Juli Antoni mengatakan, pemberian HPL adalah wujud dukungan pemerintah kepada para investor dengan memberikan kepastian hukum. 

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi Kementerian ATR/BPN adalah menyertifikasi, sedangkan tanggung jawab mengelola tanah adalah kepada yang diberikan hak. Maka itu, ia meminta kepada Badan Otorita Borobudur untuk mengelola lahan dengan sebaik-baiknya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement