IDXChannel – Pemerintah tengah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai. Diketahui, wacana tersebut merupakan bagian dari rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan (KUP). Salah satu yang dibahas yakni, pengampunan pajak alias tax amnesty.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan rancangan aturan tersebut.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menuturkan, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pemerintah.
“Kalau menurut saya, belajar dari tax amnesty yang jilid I kan pemerintah kesulitan mendongkrak penerimaan pajak. Sehingga pemerintah kasih insentif untuk menghapus tunggakan pajak supaya wajib pajak disasar itu mau,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/5/2021).
Menurut Faisal, biasanya yang disasar adalah orang-orang dari kalangan atas atau orang yang paling kaya.
“Karena potensi penerimaan pajak ini memang kan kontribusinya terbesar lebih banyak yang menengah atas terutama yang golongan atas, baik individu maupun korporasi,” kata dia.
Adanya tax amnesty menimbulkan kerugian yang lebih besar. Dalam artian, kerugian jangka panjang walau dalam jangka pendek memang bisa mengeruk keuntungan.
“Karena sebetulnya lebih banyak yang semestinya diserahkan atau potensi pajak itu lebih besar. Tax amnesty yang pertama pun sebetulnya itu satu kerugian ya. Tapi, pemerintah beragumen bahwa manfaatnya selain penerimaan pajak yang meningkat dalam jangka pendek juga dari sisi perluasan basis pajak,” ujar Faisal.
(SANDY)