IDXChannel - Tebus murah yang ditawarkan minimarket ramai diperbincangkan, pasalnya program tebus murah tersebut disebut haram.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey mengatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya saja yang bisa berbeda antar peritel.
Namun pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit.
"APRINDO meminta masyarakat dapat bijak dalam menanggapi isu program promosi tebus murah yang dikutip haram oleh seorang netizen," kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (12/11/2021).
Ia menjelaskan, program Tebus Murah diberikan, agar konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok.