IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN berencana menaikkan harga gas mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Namun rencana tersebut ditentang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Arifin melarang kenaikan harga gas industri non harga gas bumi tertentu (HGBT). "Enggak boleh, enggak (disetujui), enggak halal itu," tegas Arifin di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Arifin menegaskan harga gas tersebut tidak seharusnya naik. Itu lantaran harga gas di hulu saja tidak mengalami kenaikan harga. "Hulunya enggak naikin, kemudian malah transmisinya harusnya bisa dikurangin, kenapa harus dinaikin," terangnya.
Sebelumnya, Subholding Gas PT Pertamina (Persero) tersebut berencana menaikkan harga gas bumi untuk industri mulai 1 Oktober 2023. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran perusahaan kepada para pelanggan.
Melalui surat tersebut, PGN menginformasikan kenaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri. Harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.