sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas Larang PGN Kerek Harga Gas, Menteri ESDM: Enggak Halal Itu

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/09/2023 06:45 WIB
PGN berencana menaikkan harga gas mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Namun rencana tersebut ditentang oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Tegas Larang PGN Kerek Harga Gas, Menteri ESDM: Enggak Halal Itu. (Foto: MNC Media)
Tegas Larang PGN Kerek Harga Gas, Menteri ESDM: Enggak Halal Itu. (Foto: MNC Media)

Namun belakangan, PGN menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT  (Harga Gas Bumi Tertentu). PGN mengaku terus mewujudkan komitmennya dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.

Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Adapun, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, di mana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan. Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement