sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Travel Gelap yang Diamankan Wajib Kembalikan Uang Penumpang

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
29/04/2021 20:21 WIB
Pihak kepolisian menyebutkan bagi supir travel gelap yang terjaring razia larangan mudik oleh kepolisian wajib mengembalikan uang penumpang.
Tegas! Travel Gelap yang Diamankan Wajib Kembalikan Uang Penumpang (FOTO:MNC Media)
Tegas! Travel Gelap yang Diamankan Wajib Kembalikan Uang Penumpang (FOTO:MNC Media)

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yang  tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.  

"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement