IDXChannel - Sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang membawa penumpang untuk melakukan mudik dari dalam Jakarta dengan tujuan ke luar daerah diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama kurun waktu 27-28 April 2021.
Pihak kepolisian menyebutkan bagi supir travel gelap yang terjaring razia larangan mudik oleh kepolisian wajib mengembalikan uang penumpang.
"Kalau ada supir travel gelap terjaring razia dan ada penumpang di dalam kendaraannya, pertama kita minta supir untuk mengembalikan ongkos yang sudah mereka (penumpang) bayar. Jadi kalau misalkan penumpang sudah membayar Rp 300 ribu itu harus supir kembalikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Metro Jaya.
Dia menyebutkan ada total sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian baik berupa kendaraan mini truk (elf) maupun minibus.
"Kami mengamankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan," tambah Sambodo.