IDXChannel - Kementerian Perindustrian menegaskan Indonesia tidak alergi impor. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pihaknya mengizinkan kegiatan impor, hanya saja kegiatan tersebut harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Kemudian kegiatan tersebut juga tidak boleh mematikan industri dalam negeri.
Seperti kita tahu, Kemenperin belakangan mendapatkan perhatian lantaran pihaknya menolak adanya rencana impor KRL bekas dari Jepang. Yang menurut sebagian masyarakat pengguna KRL sangat dibutuhkan.
"Perlu saya tegaskan posisi kemenperin itu tidak anti impor, salah kalo ada yang mengatakan anti impor, namun semua produk yang diproduksi di Indonesia baik dalam negeri atau luar negeri harus betul-betul mematuhi regulasi yang ditetapkan dan harus dipastikan bahwa importasi tidak boleh mematikan industri dalam negeri," katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menperin mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha sehat dan mampu melindungi usaha Indonesia.
Ia menegaskan bahwa produk impor yang masuk di Indonesia juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) . Kata Menperin, pemberlakuan SNI ini bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengendalikan barang impor yang masuk di Indonesia.