Selain itu, kata Carmelita, pembentukan sea and coast guard juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 352 undang-undang tersebut menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.
Untuk itu, pihaknya mendesak segera terbentuknya sea and coast guard di Indonesia. Menurutnya, sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan sea and coast guard. Salah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019.
"Kita berharap agar segera mungkin Indonesia memiliki sea and coast guard untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan logistik nasional," pungkas Carmelita.
(FAY)