"Dalam rangka mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif guna mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut," tegasnya
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan nilai impor untuk HS produk SNI wajib pada 2020 sebesar Rp102 triliun, menurun dibandingkan 2019 sebesar Rp133 triliun. "Meskipun nilai impornya menurun, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam," ujarnya.
Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional."Sehingga, tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri," kata Doddy
Lebih lanjut, penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.
"Pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat," imbuhnya.
Kemenperin menargetkan sektor industri logam dasar dapat tumbuh sebesar 3,54 persen pada 2021. Hal ini menunjukkan industri baja merupakan sektor high resilience yang mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19 dan siap untuk kembali meningkatkan kemampuan dan performanya pada tahun ini. (TIA)