Sigit juga menginstruksikan, untuk bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut. Dalam hal ini, aparat kepolisian bakal berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.
Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Sigit dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.
Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.
"Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tulis telegram itu lagi. (TYO)