IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan objek wisata yang berada di zona oranye dan merah untuk tidak beroperasi. Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) untuk mengantisipas larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021, ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Sebagaimana dalam telegram itu, Kapolda dan seluruh jajaran di wilayah, diminta untuk memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan.
Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata. Telegram ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan potokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis telegram itu.