“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada. Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu,” tutur dia.
Dilaporkan sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, lantaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Namun rekening Sritex masih diblokir pihak perbankan sehingga kegiatan usaha perusahaan tidak berjalan optimal.
“Jadi visi kurator ini selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha, tapi kalau manajemen itu selalu melihatnya keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” ujar Iwan.
(DESI ANGRIANI)