IDXChannel - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan usai diputus pailit.
Pengakuan bos Sritex ini diutarakan saat menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Bisnis atau aksi korporasi Sritex kini harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas, setelah perusahaan divonis pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Dengan kata lain, keberlanjutan usaha alias going constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Perkaranya, going constant emiten tekstil ini masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas.
Keberlanjutan usaha Sritex harus diputuskan segera agar manajemen kembali menggenjot bisnis. Iwan menyebut, bila going constant masih terhambat administrasi, maka ancaman PHK karyawan tidak bisa dihindari.