Jadi, lanjutnya, Kementerian Keuangan harusnya menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya. Sebab, Kemenkeu telah menetapkan sendiri untuk batas waktu penyerahan LHKPN yang jauh lebih maju dari yang lain.
"Jadi kami ini ya mungkin bisa menjadi contoh yang lain. Coba baca soalnya (batas waktunya) 31 Maret, kami 28 Februari semuanya sudah jadi lebih maju dari pada yang lain," ujar dia.
Sehingga, ia menduga jika ada pegawai Kementerian Keuangan yang belum membuat LHKPN karena memang saat itu belum batas waktu yang ditentukan. Namun, ia meyakini saat ini semua pegawai Kementerian Keuangan sudah melaporkan harta kekayaan.
Dikutip dari Sindonews, sebanyak 14 persen pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 86 persen pejabat Kemenkeu yang menyetorkan LHKPN periodik 2022.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.
"Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
(YNA)