sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tenggat Penyerahan LHKPN Kemenkeu 28 Februari, Plh Kepala Bea Cukai Yogya: Bisa Jadi Contoh

Economics editor Erfan Erlin
02/03/2023 15:29 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, Kementerian Keuangan harusnya menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya.
Tenggat Penyerahan LHKPN Kemenkeu 28 Februari, Plh Kepala Bea Cukai Yogya: Bisa Jadi Contoh. (Foto: Erfan Erlin/MPI)
Tenggat Penyerahan LHKPN Kemenkeu 28 Februari, Plh Kepala Bea Cukai Yogya: Bisa Jadi Contoh. (Foto: Erfan Erlin/MPI)

IDXChannel - Sebagian pegawai Kementerian Keuangan dikabarkan belum melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kondisi ini menjadi sorotan publik karena ketidakpatuhan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara itu sebenarnya ada batas waktu. Jika kemarin disampaikan banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya, itu karena memang belum batas waktunya menyerahkan LHKPN.

"(Itu) pada waktunya belum ditutup," ujar dia saat ditemui di kantornya, Yogyakarta, Kamis (2/3/2023).

Sebenarnya, kata dia, batas waktu penyerahan LHKPN tersebut tanggal 31 Maret 2023. Di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki aturan sendiri yaitu maksimal penyerahan LHKPN tersebut adalah setiap tanggal 28 Februari atau maju sebulan dari batas waktu yang ditentukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement