IDXChannel - Sebagian pegawai Kementerian Keuangan dikabarkan belum melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kondisi ini menjadi sorotan publik karena ketidakpatuhan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara itu sebenarnya ada batas waktu. Jika kemarin disampaikan banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya, itu karena memang belum batas waktunya menyerahkan LHKPN.
"(Itu) pada waktunya belum ditutup," ujar dia saat ditemui di kantornya, Yogyakarta, Kamis (2/3/2023).
Sebenarnya, kata dia, batas waktu penyerahan LHKPN tersebut tanggal 31 Maret 2023. Di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki aturan sendiri yaitu maksimal penyerahan LHKPN tersebut adalah setiap tanggal 28 Februari atau maju sebulan dari batas waktu yang ditentukan.