IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setidaknya ada 12 situs yang diblokir.
Berdasarkan laman resmi Kominfo, Kamis (21/7/2022), ke-12 situs yang diblokir tersebut merupakan PSE asing. Ketika mencoba mengakses situs, tertulis "This site can't be reach".
Dari daftar bisa dilihat sejumlah situs yang diblokir antra lain abcd.com, bankmandirish.com, Hypnotest.com, tarara.com, dan masih banyak lagi. Namun tidak terlihat Google.com dalam daftar situs yang diblokir.
Padahal Google sendiri belum mendaftar sebagai PSE. Ketika diakses lewat browser Chrome pun Google.com masih bisa leluasa digunakan, tidak ada pembatasan layanan sama sekali.
Belum diketahui apakah Kominfo sendiri telah melayangkan surat teguran atau belum kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Namun yang jelas Kominfo memang menyediakan sejumlah sanksi.