IDXChannel - Pengamat pertahanan dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai pemerintah harus tegas terhadap Instagram, Facebook hingga Google.
Jika mereka tidak mendaftarkan diri sebagai perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat sebelum Rabu, 20 Juli 2022, layanan sistem elektroniknya mesti diblokir atau diberikan denda.
"Pemerintah bisa tegas pada FB, Google dan Twitter, ini momentum bagus apalagi untuk menunjukkan pada raksasa teknologi bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional," katanya kepada MPI, Selasa (19/7/2022).
Nuning menjelaskan, bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya pengguna Twitter di Indonesia berkisar antara 10-15 juta. Kominfo pernah bersikap tegas terhadap Telegram yang hanya 10 juta pengguna.