IDXChannel - Pengembang aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google diberi waktu untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat hingga 20 Juli 2022. Jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan kepada mereka karena tidak mengikuti regulasi yang ada.
"Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatanya. Namun Kominfo tentunya tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yakni berupa sanksi administrasi. Meski diakui keberadaan mereka bermanfaat bagi masyarakat, tapi ketika ada aturan yang diabaikan sanksi tetap harus diberikan.
Hanya saja manfaat dan kenyamanan masyarakat itu jangan dijadikan alasan oleh pihak e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Apalagi berdasarkan monitoring masih banyak PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftar.
"Sebaiknya segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Itu mudah, kalaupun ada kendala ada desk Kominfo, nanti dibantu," ucapnya.