Ditegaskannya, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal. PSE ini bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan.
Hal tersebut diperlukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan. Dampak positif lainnya media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas. Sehingga pemerintah tidak ingin e-commerce yang beroperasi di Indonesia ilegal.
"Pemerintah tidak mau media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi menjelang pesta demokrasi seperti Pemilu," pungkasnya. (TYO)