Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Kominfo menyebut bahwa sanksi pemblokiran merupakan opsi terakhir. Selain itu, ada sanksi lain berupa teguran serta denda administrasi.
Untuk pemberian sanksi, seluruhnya adalah wewenang Menteri. Hal ini seperti dikatakan oleh Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani.
"Menteri kan udah sampaikan statement. Untuk tahapan sanksi itu tanggal 21 Juli 2022 itu sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogatif menteri. Keputusan ada di Menteri," jelasnya.
(DES)