IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setidaknya ada 12 situs yang diblokir.
Berdasarkan laman resmi Kominfo, Kamis (21/7/2022), ke-12 situs yang diblokir tersebut merupakan PSE asing. Ketika mencoba mengakses situs, tertulis "This site can't be reach".
Dari daftar bisa dilihat sejumlah situs yang diblokir antra lain abcd.com, bankmandirish.com, Hypnotest.com, tarara.com, dan masih banyak lagi. Namun tidak terlihat Google.com dalam daftar situs yang diblokir.
Padahal Google sendiri belum mendaftar sebagai PSE. Ketika diakses lewat browser Chrome pun Google.com masih bisa leluasa digunakan, tidak ada pembatasan layanan sama sekali.
Belum diketahui apakah Kominfo sendiri telah melayangkan surat teguran atau belum kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Namun yang jelas Kominfo memang menyediakan sejumlah sanksi.
Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Kominfo menyebut bahwa sanksi pemblokiran merupakan opsi terakhir. Selain itu, ada sanksi lain berupa teguran serta denda administrasi.
Untuk pemberian sanksi, seluruhnya adalah wewenang Menteri. Hal ini seperti dikatakan oleh Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani.
"Menteri kan udah sampaikan statement. Untuk tahapan sanksi itu tanggal 21 Juli 2022 itu sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogatif menteri. Keputusan ada di Menteri," jelasnya.
(DES)