IDXChannel - Pupus sudah harapan para pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat untuk menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2021.
Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Para pegawai non-ASN pun kini hanya bisa gigit jari karena THR yang dinanti-nantikan tak akan kunjung tiba.
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN. Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13 sebagai rujukan dalam pemberian THR.
Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).