"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," jelasnya di Bandung, Selasa (11/5/2021).
"Jadi, merujuk peraturan tersebut, hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR dan itu aturannya dari pemerintah pusat," sambung Setiawan menegaskan.
Lebih lanjut Setiawan mengungkapkan, pihaknya sendiri sudah berusaha agar pegawai non-ASN di luar pegawai BULD juga mendapatkan THR. Bahkan, kata Setiawan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (pergub) untuk ASN dan non-ASN yang sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.
"Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP Nomor 63/2021," terangnya.
Setiawan menambahkan, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyosialisasikan aturan tersebut dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar sudah diminta menjelaskan beleid ini agar para pegawai non-ASN bisa memahami. (TIA)