sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenaker Terima Laporan 1.176 Perusahaan Belum Bayar THR

Economics editor Rina Anggraeni
09/05/2021 21:09 WIB
Kemenaker mencatat sejak 20 April hingga 7 Mei 2021, mendapatkan laporan 1.176 aduan perusahaan tidak membayarkan THR.
Kemenaker Terima Laporan 1.176 Perusahaan Belum Bayar THR (FOTO: MNC Media)
Kemenaker Terima Laporan 1.176 Perusahaan Belum Bayar THR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sejak 20 April hingga 7 Mei 2021, mendapatkan laporan 1.176 aduan perusahaan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha," kata Seketaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (9/5/2021).

Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement