“Dengan adanya PP No. 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” kata Agus.
Untuk diketahui, PP No. 20 Tahun 2024 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024.
(SLF)