sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan Kebijakan Baru, Menperin Berharap Sektor Industri Tumbuh Positif

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
10/07/2024 10:36 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Terbitkan Kebijakan Baru, Menperin Berharap Sektor Industri Tumbuh Positif. (Foto: MNC Media)
Terbitkan Kebijakan Baru, Menperin Berharap Sektor Industri Tumbuh Positif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Dikatakan bahwa aturan tersebut mampu membawa sektor industri tumbuh ke arah yang positif.

PP No. 20 Tahun 2024 hadir untuk menyempurnakan PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang saat ini sudah tidak berlaku. Menteri Agus menyebut aturan ini menjadi acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.

“Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),” kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement